Hub-u-n-gan ter-l-arang antara KM (32) dan ABBa (42) akhirnya terungkap,
setelah Paino (37) suami KM, sudah beberapa bulan ini menaruh curiga,
meng-ger-ebek keduanya.

Selanjutnya Selasa 12 Desember 2017 pukul 09.00. ABBa mengajak KM ketemu di penginapan naskah.
Kedua pasangan selingkuh saling setuju bertemu di perumahan naskah.
KM datang ke penginapan dengan sepeda motor bertemu dengan pria idamannya di penginapan.
KM lantas masuk ke dalam kamar no 11.
Di dalam kamar, KM melihat ABBa telah siaga di atas kasur.
Disaat keduanya asik bercumbu rayu, sementara Paino suami KM sudah lama menaruh curiga dengan gelagat istrinya, dari sering bertelponan dengan pria lain.
Ia pun pura-pura pergi bekerja, namun ia membuntuti istrinya.
Saat keduanya masuk kamar dan bers-en-g-ga-ma langsung digerebek sekitar jam 11.00 , dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Sukarame.
Iptu Marwan SH MH Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasan-gan- zi-n-ah.
"Keduanya kita amankan saat berada di kamar pen-gi-napan. Pasal 284 KUHP tentang perzi-n-ahan dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali, di peng-i-napan naskah.
"Kita sudah berumah tangga semua, sama-sama suka pak itu saja," kata keduanya singkat.

Pengge-re-bekan dilakukan saat keduanya berada di kam-ar No 11 penginapan
Naskah, di Jalan Kolonel H Barlian KM 7 Kecamatan Sukarame, Selasa
(12/12/2017) lalu.
KM warga Jalan Srigading 1 No 42 RT 01/01, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Sedangkan pas-a-ngannya, ABBa, warga Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai, RT 01/01, Kelurahan Suk-adamai, Sukarame.
Kedua pasa-ngan zin-ah ini masing-masing telah mempunyai dua orang anak.
Perselingkuhan berujung perzinahan itu berawal dari, perkenalan keduanya melalui club siaran radio, sudah 2 tahun lalu kedua berkomuniaksi, hingga berlanjut saling curhat tentang kehidupan masing-masing melalui ponsel.
Keduanya sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing.
KM warga Jalan Srigading 1 No 42 RT 01/01, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Sedangkan pas-a-ngannya, ABBa, warga Jalan Perindustrian 2, Kampung Sukadamai, RT 01/01, Kelurahan Suk-adamai, Sukarame.
Kedua pasa-ngan zin-ah ini masing-masing telah mempunyai dua orang anak.
Perselingkuhan berujung perzinahan itu berawal dari, perkenalan keduanya melalui club siaran radio, sudah 2 tahun lalu kedua berkomuniaksi, hingga berlanjut saling curhat tentang kehidupan masing-masing melalui ponsel.
Keduanya sama-sama telah berumah tangga, dan satu sama lain telah mengetahui latar belakang masing-masing.
Selanjutnya Selasa 12 Desember 2017 pukul 09.00. ABBa mengajak KM ketemu di penginapan naskah.
Kedua pasangan selingkuh saling setuju bertemu di perumahan naskah.
KM datang ke penginapan dengan sepeda motor bertemu dengan pria idamannya di penginapan.
KM lantas masuk ke dalam kamar no 11.
Di dalam kamar, KM melihat ABBa telah siaga di atas kasur.
Disaat keduanya asik bercumbu rayu, sementara Paino suami KM sudah lama menaruh curiga dengan gelagat istrinya, dari sering bertelponan dengan pria lain.
Ia pun pura-pura pergi bekerja, namun ia membuntuti istrinya.
Saat keduanya masuk kamar dan bers-en-g-ga-ma langsung digerebek sekitar jam 11.00 , dengan didampingi anggota kepolisian Polsek Sukarame.
Iptu Marwan SH MH Kanit Reskrim Sukarame mengatakan telah mengamankan kedua pelaku pasan-gan- zi-n-ah.
"Keduanya kita amankan saat berada di kamar pen-gi-napan. Pasal 284 KUHP tentang perzi-n-ahan dengan ancaman 9 bulan," katanya.
Dari pengakuan keduanya, mereka baru sekali, di peng-i-napan naskah.
"Kita sudah berumah tangga semua, sama-sama suka pak itu saja," kata keduanya singkat.